Tak Berkutik Saat Digeledah, Terlibat Kasus Sabu, Dua Pria Pengangguran Di Kabun Nginep Di Kantor Polisi

by -14 views

JURNALSIBER,COM.ROKAN HULU- Dua Pria Pengangguran, berinsial MAS alias Aldo dan YP alias Kucen, ditetapkan Penyidik Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu, Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 19.30 Wib. 

“Sedangkan untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Potong Giti Desa Giti,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH, Senin (30/1/2023).

 

Lanjutnya, pada Tersangka MAS dan YP diamankan Barang Bukti berupa Satu Paket Plastik Klip Bening yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, Satu Unit Hand Phone Oppo warna Merah, Satu Unit Hand Phone Oppo warna Biru.

 

“Kemudian, Satu Sepeda Motor Honda Scoopy warna Merah Hitam Nopol BK 3315 YBQ, Satu Kaca Pirex, Satu Kotak Rokok Sampoerna, Dua Mancis dan Lima Pipet Lurus,” rinci AKP Aguswandi SH.

Foto:tersangka

 

Masih, Kapolsek Kabun menjelaskan, Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 16.00 Wib, dirinya mendapat informasi dari Masyarakat di Desa Giti akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu.

 

Atas hal ini, Kapolsek Kabun memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kabun untuk melakukan penyelidikan.

 

Kemudian, sekitar pukul 19.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Kabun melakukan penyelidikan.

 

Pada saat itu, ada melihat Dua Laki-laki yang sedang duduk di atas Sepeda Motor Honda Scoopy warna Merah sambil minum Tuak dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

 

Kedua Laki-laki tersebut pun, ditanya dan mengaku berinisial MAS dan YP, ketika ditanyai Keduanya nampak gugup, dengan gerak-gerik mencurigakan.

Foto:barang bukti

 

Maka, dilakukan penggeledahan terhadap Sepeda Motor, pada saat itu ditemukan Satu Kotak Rokok Sempurna, di dalamnya terdapat Satu kaca Pirex.

 

Kemudian Dua Orang tersebut, langsung diamankan, pada saat akan dilakukan penggeledahan Badan pada Pelaku MAS, dia melarikan diri.

 

Selanjutnya, dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan kembali, Pelaku tersebut dibawa ke TKP.

 

Kembali, dilakukan penggeledahan, kemudian Pelaku menunjukan Narkotika jenis Sabu tersebut, disembunyikan yang posisinya tidak jauh dari tempat para Pelaku berdiri.

 

Saat penggeledahan disaksikan Kepala Dusun Andisal, diakuinya Paket Narkoba tersebut didapat dari KI di Desa Puo Kecamatan Tandun dengan cara membeli senilai Rp 200.000,

 

Setelah, dibeli rencananya Narkoba tersebut akan digunakan Pelaku, sedangkan peran Tersangka YP menyediakan uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu, kalau MAS yang pergi membeli ke Desa Pou Raya.

 

“Atas kejadian tersebut, maka Dua Laki-laki berikut dengan Barang Buktinya dibawa dan diamankan ke Polsek Kabun guna proses Hukum,” tutup AKP Aguswandi SH mengakhiri.

 

 

(Humas Polres Rohul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.