PANGKALPINANG, Jurnalsiber.com – Wacana larangan ekspor timah batangan menjadi salah satu pembahasan hangat di kalangan pelaku industri pertambangan dan pemerintah. Saat ini, Indonesia masih melakukan ekspor timah, namun, kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana, mengklarifikasi bahwa hingga saat ini, aturan ekspor timah masih berlaku.
Menurut Amir, aturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang pengusahaan pertambangan mineral dan batu bara. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan tersebut, batasan kadar mineral harus dipenuhi untuk memungkinkan ekspor.
“Dalam peraturan menteri tersebut, setiap jenis mineral harus memenuhi standar kadar untuk diekspor. Dari sektor ESDM ada peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri, di situ seluruh mineral ada kadar minimal yang boleh diekspor, termasuk di dalamnya timah dengan batas kadar 99,9 persen,” ungkapnya.
Amir juga mengingatkan bahwa aturan ini juga berlaku untuk nikel dan bausit. Khusus untuk nikel dan bausit, ekspor hanya diizinkan jika sudah ada progres pembangunan smelter tertentu.
Namun, dengan masih menggunakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020, ekspor timah masih berlanjut hingga saat ini. Walaupun ada wacana untuk melarang ekspor logam timah, terdapat perdebatan tentang efektivitas dan dampak dari larangan tersebut.
Menurut Amir, dari perspektif hukum pertambangan, logam timah sudah menjalani proses hilirisasi yang cukup tinggi, mencapai 99,9 persen. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur larangan ekspor bukan berasal dari sektor pertambangan, melainkan dari sektor industri.
Namun, sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait wacana larangan ekspor timah, perlu dilakukan diskusi lebih lanjut. Hilirisasi logam timah merupakan hal yang kompleks dan bukan keputusan yang dapat diambil dengan mudah. Hingga per 10 Juni 2023, pemerintah belum membuat peraturan baru terkait larangan ekspor timah, dan masih mempertahankan konsistensi dengan peraturan lama.
Perdebatan seputar hilirisasi logam timah mencakup banyak aspek, termasuk dampak ekonomi, lingkungan, dan sosial. Dalam beberapa kasus, larangan ekspor dapat mendorong industri hilirisasi yang lebih kuat dan membantu meningkatkan nilai tambah dalam negeri. Namun, sebaliknya, larangan ekspor juga dapat memengaruhi pelaku industri yang belum siap untuk melaksanakan hilirisasi.
Dalam hal ini, perlu ada keseimbangan yang baik antara melindungi sumber daya alam dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. Pengambilan kebijakan yang tepat akan sangat penting untuk mengelola potensi konflik dan memastikan keberlanjutan industri pertambangan logam timah di Indonesia.
Sejauh ini, wacana larangan ekspor timah batangan tetap menjadi perdebatan yang kompleks dan memerlukan pertimbangan mendalam dari berbagai pihak terkait. Pemerintah, pelaku industri, serta pemangku kepentingan lainnya perlu bekerja sama untuk mencari solusi yang paling sesuai dan berkelanjutan untuk masa depan industri pertambangan logam timah di Indonesia. (Dwi Frasetio KBO Babel)








