http://JURNALSIBER.COM (PANGKALPINANG) — Polemik dugaan tindakan penagihan yang dinilai mempermalukan nasabah oleh petugas Bank BTN Cabang Pangkalpinang terus menuai sorotan.
Kali ini, kritik keras datang dari Doni Ranap Manurung, SH., MH., Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) sekaligus Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sorotan tersebut mencuat menyusul dugaan pemasangan stiker di rumah nasabah BTN saat momentum Lebaran Idul Adha, yang disebut-sebut dilakukan terkait tunggakan pembayaran.
Doni Ranap Manurung menegaskan, apabila dugaan tindakan tersebut benar terjadi sebagaimana informasi yang beredar, maka tindakan demikian patut dipertanyakan baik dari sisi hukum, etika, maupun standar pelayanan perbankan.
“Saya ikut prihatin atas kejadian tersebut. Jika memang benar tindakan petugas bank seperti yang diberitakan, maka tindakan itu tidak dibenarkan dan harus dilawan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, pemasangan stiker pada rumah nasabah yang dapat dilihat masyarakat luas berpotensi memunculkan rasa malu, tekanan psikologis, hingga membuka ruang terjadinya pelanggaran hak privasi nasabah.

Ia menilai langkah hukum yang ditempuh debitur melalui kuasa hukumnya sudah berada pada jalur yang tepat, mulai dari pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), gugatan perdata, hingga kemungkinan adanya laporan pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Langkah hukum yang diambil sudah tepat. Mulai dari laporan ke OJK, dugaan tindak pidana, pencemaran nama baik, gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum, hingga dugaan pelanggaran kerahasiaan bank apabila informasi status kredit nasabah tersebar ke publik,” ujarnya.
Secara hukum, Doni juga menyoroti prinsip kerahasiaan nasabah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Menurutnya, bank memiliki kewajiban menjaga informasi nasabah agar tidak tersebar atau diketahui pihak yang tidak berkepentingan.
“Apabila ada informasi terkait status kredit atau utang nasabah yang secara tidak langsung diumumkan atau diperlihatkan ke lingkungan sekitar sehingga diketahui publik, maka hal tersebut patut diuji apakah telah sesuai dengan prinsip kerahasiaan perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan,” katanya.
Selain aspek perbankan, ia juga menilai persoalan ini dapat dikaji melalui perspektif hukum pidana maupun perdata apabila ditemukan unsur menyerang kehormatan seseorang atau menimbulkan kerugian.
“Kalau terdapat unsur mempermalukan atau menyerang kehormatan seseorang, tentu ini bisa dikaji dari perspektif pidana maupun Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum,” tambahnya.
Meski melontarkan kritik keras, Doni tetap meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu klarifikasi resmi dari pihak manajemen Bank BTN Cabang Pangkalpinang.
“Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun persoalan seperti ini harus menjadi evaluasi serius agar tidak menjadi kebiasaan yang terus berulang terhadap nasabah lainnya,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan pola penagihan yang dinilai tidak mengedepankan pendekatan persuasif.
“Kalau benar hanya karena kekurangan pembayaran Rp255 ribu lalu rumah nasabah ditempeli stiker saat suasana Lebaran, tentu ini menjadi perhatian serius. Penagihan semestinya dilakukan secara profesional, bukan dengan cara-cara yang berpotensi mempermalukan nasabah di depan lingkungan sosialnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Doni meminta TOPAN-RI Bangka Belitung ikut mengambil sikap dengan meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban dari pimpinan Bank BTN Cabang Pangkalpinang terkait dugaan tindakan petugas lapangan.
“TOPAN-RI Babel juga harus bersikap dan meminta penjelasan resmi dari pimpinan bank terkait tindakan petugas lapangan yang dinilai merugikan nasabah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BTN Cabang Pangkalpinang masih diupayakan memberikan tanggapan resmi guna memenuhi asas keberimbangan informasi.(Zen Adebi/ KBO BABEL)








