BELITUNG,JurnalSiber.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pandan, Romiwin Hutasoit SH MH menegaskan sekaligus mengingatkan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas setempat untuk tidak berbuat hal-hal yang dianggapnya melanggar peraturan diantaranya praktek pungli, telepon genggam (HP) hingga kejahatan narkotika.
“Saya titip pesan Lapas ini harus bersih dari praktek Pungli, HP dan Narkoba dan saya tegaskan dengan keras untuk hal ini, kalau ada yang coba-coba saya pastikan register F dan pemindahan ke Lapas Lain,” tegas Romiwin di sela-sela kegiatan memberikan arahan kepada para WBP di Lapas setempat, Kamis (8/7/2021).
Selain memberikan arahan, Kalapas pun menyampaikan informasi seputar perpanjangan pemberlakuan program Asimilasi di rumah saat masa pandemi Covid-19 bagi para WBP dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) guna mencegah penyebaran Covid-19 secara khusus di Lapas setempat.
Hal itu pun dikatakanya sebagaimana tertuang dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kegiatan sosialisasi ini bertempat di Lapangan Utama Lapas Kelas IIB Tanjungpandandan dan Kalapas pun saat itu didampingi pejabat struktural guna mensosialisasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 kepada seluruh WBP di Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan.
Diterangkanya lagi, selain memperpanjang masa berlaku program asimilasi di rumah, Terdapat beberapa poin perubahan yakni pada pasal 11 dan pasal 45 Permenkumham No. 32 Tahun 2020. Pada pasal 11 ayat (3) huruf d dilakukan penjelasan lebih detail tentang pemberian asimilasi bagi narapidana/anak dengan kasus asusila.
Sementara pada pasal 45 berisi tentang perpanjangan masa Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak yang menjangkau Narapidana yang tersisa 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tersisa ½ (satu per dua) masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2021.
Selanjutnya juga dijelaskan pengecualian bagi pengulangan tindak pidana dalam pasal 11 ayat (4) yang berbunyi “Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana/Anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana, yang mana tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap.”Jelas Kalapas
Di sela-sela kesempatan itu, Kalapas juga berdialog dengan WBP terkait pelayanan yang diterima WBP selama menjalani masa pembinaan diantaranya, jatah makanan, kebutuhan air, dan layanan pembinaan. WBP menyampaikan seluruhnya telah diterima dengan baik oleh mereka. Selanjutnya Kalapas membagikan Suplemen Vitamin untuk menjaga imunitas kepada WBP.
Sementara itu Kasi Binapi Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan, Giatja Hardiansyah didampingi Kasubsi Registrasi Bimkemas Endang Meidiansyah S.AP menjelaskan untuk Tahap I Pelaksanaan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini, pihaknya telah melakukan pemberkasan terhadap 4 WBP.
“Secara administrasi sedang dilakukan verifikasi berkas dan akan segera dilakukan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Jika persyaratan adminstratif dan subtantif telah memenuhi syarat, maka WBP tersebut akan segera diserahkan kepada pihak keluarga untuk melaksanakan asimilasi dirumah,” terangnya.
Dirinya merincikan selama pelaksanaan Program Asimilasi dirumah, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan telah mengeluarkan sebanyak 150 WBP dengan rincian Pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Sebanyak 129 orang, dan Pelaksanaan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 sebanyak 21 orang.
(Iskandar)