Gudang BBM Ilegal di Pangkalpinang Diduga Milik Oknum Polisi, Ancaman Pidana Menanti

by -3 views

http://JURNALSIBER.COM (PANGKALPINANG)  – Sebuah bangunan gudang berwarna dominan biru putih di kawasan Jalan Pinsil, Pasir Putih, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, mendadak menjadi pusat perhatian publik. Gudang yang sebelumnya dianggap sebagai tempat penyimpanan biasa itu kini diduga kuat berfungsi sebagai lokasi penampungan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal. Kamis (23/4/2026).

Sorotan kian tajam setelah muncul informasi yang menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga dimiliki oleh seorang oknum anggota kepolisian berinisial JND, yang bertugas di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Dugaan ini memicu kegelisahan masyarakat sekaligus mempertanyakan komitmen penegakan hukum di internal institusi kepolisian.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas di gudang tersebut terbilang tertutup namun intens. Sebuah mobil Toyota Rush warna hitam terlihat terparkir di halaman, sementara warga mengaku kerap melihat kendaraan tangki keluar masuk lokasi tersebut.

Kalau siang memang terlihat sepi, tapi sebenarnya ada aktivitas. Mobil tangki sering masuk, cuma pintunya selalu tertutup rapat,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keterangan warga menguatkan dugaan bahwa praktik distribusi BBM dilakukan secara sistematis dan terselubung. Bahkan, sebagian warga mengaku baru mengetahui bahwa pemilik gudang tersebut diduga merupakan anggota Polri.

Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga masuk dalam kategori tindak pidana serius. Mengacu pada **Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi**, khususnya Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, praktik penimbunan dan distribusi BBM ilegal juga berpotensi melanggar **Pasal 53 UU Migas**, yang mengatur bahwa kegiatan usaha hilir tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Lebih jauh lagi, jika benar melibatkan aparat penegak hukum, maka oknum tersebut juga dapat dijerat dengan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam **Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri**. Sanksinya tidak main-main, mulai dari demosi, mutasi bersifat demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sorotan keras juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Salah satu perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bangka Belitung, Andika Pratama, menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan adanya dugaan pembiaran terhadap praktik ilegal yang sudah berlangsung lama.

Kami menduga ini bukan aktivitas baru. Kalau benar ada keterlibatan oknum aparat, maka ini sangat berbahaya karena berpotensi melindungi jaringan ilegal. Aparat seharusnya menjadi penegak hukum, bukan justru terlibat,” tegas Andika.

Ia juga mendesak agar institusi kepolisian, khususnya Polda Bangka Belitung, segera melakukan investigasi terbuka dan transparan.

Jangan sampai kepercayaan publik runtuh. Kami minta Kapolda turun langsung, bentuk tim khusus, dan usut sampai tuntas. Jika terbukti, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga terkait, termasuk kepada aparat penegak hukum setempat. Namun, belum ada keterangan resmi yang berhasil diperoleh.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas institusi kepolisian di daerah. Publik menanti langkah konkret dan transparansi dalam penanganannya. Apakah dugaan ini akan terbukti sebagai pelanggaran hukum yang melibatkan aparat, atau justru menjadi klarifikasi yang memulihkan nama baik?

Yang jelas, di tengah meningkatnya kebutuhan energi masyarakat, praktik ilegal seperti ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik. (KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.