http://JURNALSIBER.COM (PANGKALPINANG) — Ketegangan di pucuk kepemimpinan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kian terbuka ke ruang publik. Konflik antara Gubernur Hidayat Arsani dan Wakil Gubernur Hellyana kini memasuki babak baru setelah pernyataan kontroversial soal “penonaktifan” berujung pada laporan kepolisian.
Alih-alih meredam polemik, Hidayat justru menunjukkan sikap terbuka dan menantang proses hukum berjalan. Ia menegaskan tidak gentar terhadap langkah hukum yang ditempuh Hellyana dan mempersilakan perkara tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Silakan melapor bersama pengacaranya, saya tunggu. Kebenaran akan selalu ada,” tegas Hidayat usai menghadiri kegiatan koperasi di Kantor Gubernur, Selasa (17/3/2026).
Klarifikasi “Non Aktif” yang Jadi Polemik
Pernyataan “non aktif” yang sebelumnya disampaikan Hidayat dalam sebuah podcast media menjadi sumber utama polemik. Ia menilai istilah tersebut kerap disalahartikan oleh publik, seolah-olah dirinya telah melakukan pemberhentian terhadap wakil gubernur.
Menurut Hidayat, tidak pernah ada keputusan resmi untuk memberhentikan Hellyana dari jabatannya. Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil hanyalah tidak memberikan tugas-tugas harian kepada wakil gubernur, bukan mencopot jabatan secara struktural.
“Non aktif itu artinya saya beri waktu kepada beliau untuk fokus pada proses hukum. Kalau nanti tidak terbukti, mari kita kembali bekerja sama membangun Bangka Belitung,” ujarnya.
Alasan Etika dan Fokus Proses Hukum
Hidayat menyebut kebijakan tersebut dilandasi pertimbangan etika dalam tata kelola pemerintahan. Ia menilai tidak tepat jika seorang pejabat publik yang tengah menghadapi persoalan hukum tetap dibebani tanggung jawab operasional pemerintahan.
Diketahui, Hellyana saat ini tengah terseret dalam kasus dugaan penipuan tagihan hotel serta isu ijazah palsu yang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
“Kalau terdakwa atau tersangka, tidak etis saya beri pekerjaan. Justru ini menguntungkan beliau, bisa lebih fokus sampai ada putusan pengadilan,” kata Hidayat, yang akrab disapa Panglima.
Batas Kewenangan Gubernur
Meski demikian, Hidayat tidak menampik bahwa secara hukum dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan wakil kepala daerah. Ia menyadari bahwa mekanisme pemberhentian memiliki prosedur tersendiri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, ia menegaskan bahwa sebagai kepala daerah, dirinya memiliki kewenangan penuh dalam mendistribusikan tugas kepada jajaran pejabat di lingkungan pemerintah provinsi, termasuk kepada wakil gubernur.
“Memang saya tidak bisa memberhentikan. Tapi soal memberi atau tidak memberi tugas, itu kewenangan saya,” ujarnya tegas.
Potensi Konflik Berkepanjangan
Polemik ini mencerminkan dinamika internal yang tidak biasa dalam tubuh pemerintahan daerah. Pernyataan yang semula muncul di ruang publik melalui podcast kini menjadi persoalan hukum yang berpotensi memperpanjang konflik antara dua pucuk pimpinan daerah.
Sejumlah pengamat menilai, konflik ini bukan hanya soal komunikasi politik yang kurang harmonis, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola pemerintahan dan batas kewenangan kepala daerah terhadap wakilnya.
Ujian Tata Kelola dan Etika Pemerintahan
Situasi ini memunculkan pertanyaan lebih luas di tengah publik: apakah keputusan administratif berbasis pertimbangan etika dapat dibenarkan dalam kerangka hukum administrasi negara? Ataukah langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan preseden multitafsir dalam praktik pemerintahan daerah?
Di sisi lain, langkah membawa persoalan ini ke ranah hukum juga dinilai dapat memperkeruh hubungan kerja di internal pemerintahan provinsi, yang pada akhirnya berpotensi berdampak pada efektivitas pelayanan publik.
Publik Menanti Arah Penyelesaian
Di tengah memanasnya situasi, masyarakat Bangka Belitung kini menanti arah penyelesaian konflik ini. Apakah kedua pihak akan menempuh jalur komunikasi politik untuk meredakan ketegangan, atau justru memilih menyelesaikannya melalui proses hukum yang panjang dan terbuka.
Yang jelas, dinamika ini menjadi ujian serius bagi stabilitas kepemimpinan daerah sekaligus cerminan bagaimana konflik elit dapat mempengaruhi jalannya roda pemerintahan di daerah. (KBO Babel)








