http://Jurnalsiber.com (SUNGAILIAT) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik melalui tahapan visitasi faktual Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026.
Kali ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka dan Pemerintah Kabupaten Bangka menjadi dua badan publik yang menjalani presentasi uji publik, Rabu (29/7/2026).

Visitasi tersebut bukan sekadar agenda penilaian rutin, melainkan bagian penting untuk memastikan komitmen badan publik dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kedatangan tim penilai KI Babel disambut hangat oleh jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Bangka dan Pemerintah Kabupaten Bangka. Keduanya menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat serta menjadikan hasil evaluasi KI Babel sebagai bahan perbaikan berkelanjutan.
Tim visitasi terdiri atas Wakil Ketua KI Babel Rikky Fermana, S.IP., C.Med., Komisioner Fahriayani, S.H., M.H., C.Med., serta Sekretaris KI Babel Ahmad Sirajudin. Kegiatan tersebut turut didukung oleh tim sekretariat yang terdiri dari Rika, Ressa Monica, Taufik, dan Fauziah, mahasiswa magang Universitas Bangka Belitung (UBB).
Dalam proses visitasi, tim penilai melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek penting, mulai dari komitmen pimpinan badan publik, penguatan kelembagaan PPID, ketersediaan informasi publik, pemanfaatan teknologi digital, hingga inovasi pelayanan yang telah diterapkan. Tidak hanya itu, KI Babel juga menggali berbagai kendala yang dihadapi badan publik agar dapat dirumuskan solusi dan rekomendasi yang tepat.
Salah satu perhatian utama Komisi Informasi Babel adalah pentingnya dukungan anggaran yang memadai untuk memperkuat penyelenggaraan keterbukaan informasi.
Menurut tim penilai, peningkatan kualitas layanan informasi tidak cukup hanya dengan tersedianya regulasi, tetapi juga harus didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas secara berkelanjutan.
Pada kategori pemerintah kabupaten/kota, PPID Pemerintah Kabupaten Bangka mendapat apresiasi dari tim penilai atas inovasi pelayanan informasi yang inklusif. Salah satu terobosan yang dinilai positif adalah penyediaan video informasi dengan bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas tunarungu. Inovasi tersebut dinilai mampu memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik tanpa adanya diskriminasi.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rikky Fermana, S.IP., C.Med., menegaskan bahwa visitasi faktual merupakan tahapan penting dalam rangkaian E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Melalui tahapan ini, KI Babel melakukan verifikasi dan penelaahan kembali terhadap seluruh data serta dokumen yang telah disampaikan badan publik melalui kuesioner E-Monev.
“Visitasi ini tidak semata-mata merupakan proses penilaian, tetapi juga menjadi sarana verifikasi faktual terhadap seluruh jawaban yang telah disampaikan badan publik dalam kuesioner E-Monev. Kami ingin memastikan bahwa dokumen pendukung, inovasi layanan informasi, serta implementasi keterbukaan informasi benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Rikky.
Ia menjelaskan, visitasi juga menjadi forum evaluasi sekaligus ruang dialog antara Komisi Informasi dan badan publik. Melalui komunikasi tersebut, berbagai kendala yang dihadapi dapat dipetakan sehingga KI Babel dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif demi peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di Bangka Belitung.
“Harapan kami, melalui proses ini seluruh badan publik tidak hanya mengejar predikat informatif, tetapi benar-benar membangun budaya keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Rikky menambahkan, hasil visitasi faktual dan presentasi uji publik akan menjadi salah satu indikator penting dalam penetapan hasil akhir E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Ia berharap seluruh badan publik terus melakukan pembenahan dan menghadirkan inovasi pelayanan informasi agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi secara optimal.
Melalui tahapan visitasi ini, KI Babel optimistis budaya keterbukaan informasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan semakin kuat.
Keterbukaan informasi bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi telah menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, responsif, dan dipercaya masyarakat.(KBO Babel)







