Koba Jurnalsiber.com – Kasus pencurian uang pribadi Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, telah mengguncang wilayah tersebut sejak awal tahun. Dalam sebuah sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Koba pada Jumat (13/10/2023), dua mantan ajudan, Garin dan Septian, yang terjerat dalam kasus ini menjalani sidang yang menghasilkan putusan pidana penjara selama 3,5 bulan. Meskipun mereka mengenakan rompi berwarna merah bertulisan “tahanan jaksa” dan penutup kepala atau peci, mereka terlihat menerima putusan dengan sikap yang berbeda. Garin menyatakan kesiapannya menerima putusan, sementara jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan penerimaan putusan tersebut.
Vonis ini ternyata lebih rendah dari tuntutan JPU Dr. Agung Dhedi Dwi Handes yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 7 bulan untuk keduanya. Namun, setelah mempertimbangkan masa tahanan yang telah mereka jalani, pidana yang dijatuhkan menjadi 3 bulan dan 15 hari. Sidang tersebut mengungkap bagaimana peristiwa pencurian uang tersebut terjadi, menggambarkan kejahatan yang dilakukan oleh kedua mantan ajudan tersebut.
Kronologi peristiwa tersebut pertama kali terungkap pada April 2023 setelah tersebar kabar tentang pencurian uang pribadi Kapolres Bangka Tengah. Dalam sebuah konferensi pers pada 14 April 2023, AKBP Dwi Budi Murtiono menjelaskan bahwa peristiwa itu baru diketahui pada 3 April 2023, setelah ditemukan bahwa uang pribadinya telah raib dari rumah dinasnya. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dilakukan oleh salah satu ajudan, yang masuk ke dalam kamar yang ada di rumah dinas saat situasi sedang sepi.
Menurut penjelasan Dwi Budi Murtiono, uang tersebut dicuri oleh dua ajudan, G dan S, yang memiliki akses masuk ke rumah dinas dan membantu kegiatan sehari-hari Kapolres dan keluarganya. Garin, salah satu tersangka utama, mengaku melakukan pencurian sebanyak 17 kali dengan sebagian uang yang digunakan untuk membayar PayLater. Sementara itu, Septian, yang juga merupakan ajudan, mengakui melakukan pencurian sebanyak 10 kali. Total uang yang dicuri mencapai Rp850 juta, dengan Garin mengambil Rp370 juta dan Septian sebanyak Rp480 juta.
Dalam pengungkapan lebih lanjut, Dwi Budi Murtiono menyoroti bahwa selain kedua tersangka utama, beberapa individu lainnya yang bekerja di kediaman Kapolres juga diduga ikut menikmati hasil curian. Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 362 KUHPidana menjadi fokus utama dalam kasus ini.
Peristiwa pencurian uang pribadi Kapolres Bangka Tengah telah menimbulkan kehebohan dan pertanyaan publik tentang keamanan di dalam institusi kepolisian. Meskipun kasus ini telah mendapatkan putusan, masyarakat masih menunggu tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan keamanan dan kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian. (Sumber : Bangka Pos, Editor : Siap Pak86)






