http://JURNALSIBER.COM (Koba, Bangka Tengah) – Surat himbauan dan tata tertib yang terpasang di kawasan wisata Pantai Cemara, tepatnya di sekitar Warung Pak Dapit, kini menjadi sorotan masyarakat, pelaku UMKM, serta sejumlah pihak yang kerap beraktivitas di kawasan tersebut.
Sorotan tersebut bukan tertuju pada isi aturan yang tercantum dalam surat, melainkan pada tidak adanya tanda tangan, nama penanggung jawab, maupun stempel resmi yang menyertai surat tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, masyarakat dan pelaku UMKM pada dasarnya tidak mempermasalahkan aturan yang mengatur ketertiban di kawasan wisata Pantai Cemara.
Bahkan terkait pembatasan kegiatan hiburan malam, para pelaku usaha mengaku telah menyepakati bersama bahwa hiburan cukup dilaksanakan hingga pukul 22.00 WIB demi menjaga kenyamanan pengunjung dan masyarakat sekitar.
Kesepakatan tersebut dinilai sebagai langkah yang positif dalam menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang aman di kawasan wisata. Sejumlah pelaku usaha menyatakan siap mematuhi aturan tersebut selama diterapkan secara adil dan disampaikan dengan mekanisme yang jelas.
Kalangan wartawan yang sering melakukan peliputan di kawasan Pantai Cemara juga menyatakan dukungannya terhadap pembatasan hiburan hingga pukul 22.00 WIB. Menurut mereka, aturan tersebut merupakan hasil kesepakatan yang bertujuan menjaga kondusivitas lingkungan wisata dan tidak menjadi persoalan selama diterapkan secara baik.
Namun demikian, yang menjadi pertanyaan adalah surat himbauan yang dipasang di lokasi tersebut tidak dilengkapi dengan tanda tangan pejabat atau pengurus yang bertanggung jawab.
Pada bagian bawah surat hanya tertulis nama Pokdarwis Pantai Cemara beserta tanggal penerbitan, tanpa adanya identitas yang menunjukkan siapa pihak yang mengeluarkan dan bertanggung jawab atas isi surat tersebut.
Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai status administrasi surat tersebut. Sebab, sebuah surat yang berisi aturan dan ketentuan bagi masyarakat umumnya dilengkapi dengan tanda tangan, nama jelas, serta bila diperlukan stempel resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban dan keabsahan administrasi.

Masyarakat menilai bahwa kejelasan identitas penerbit surat sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun perbedaan penafsiran di lapangan. Selain itu, apabila terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi, masyarakat mengetahui kepada siapa pertanyaan dan masukan dapat disampaikan.
Para pelaku UMKM berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait. Mereka menegaskan bahwa yang dipertanyakan bukan isi aturan mengenai pembatasan hiburan maupun tata tertib lainnya, melainkan kelengkapan administrasi surat yang dinilai belum memenuhi unsur kejelasan sebagaimana lazimnya sebuah surat himbauan resmi.
Dengan adanya penjelasan dari pihak yang berwenang, diharapkan tidak terjadi polemik berkepanjangan dan seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga kenyamanan serta kemajuan kawasan wisata Pantai Cemara sebagai salah satu destinasi yang menjadi kebanggaan masyarakat Bangka Tengah. (Herwandi/KBO Babel)







