Waspada Modus Penipuan Segitiga, Transaksi Mobil Rp125 Juta di Pangkalpinang Nyaris Rugikan Pembeli

by -5 views

http://JURNALSIBER.COM (PANGKALPINANG) – Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan dalam transaksi jual beli kendaraan secara online. Salah satu dugaan upaya penipuan berhasil digagalkan di Kota Pangkalpinang setelah calon pembeli dan pemilik kendaraan menyadari adanya kejanggalan dalam proses transaksi.

Peristiwa tersebut dialami Taupik, warga Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, yang bermaksud menjual satu unit mobil Daihatsu Terios miliknya melalui media sosial.

Menurut keterangan Taupik, awalnya ia dihubungi seseorang yang mengaku bernama Indra dan mengaku berasal dari Palembang. Dalam komunikasi tersebut, pria itu menyatakan berminat membeli kendaraan yang ditawarkan dan berjanji akan mengirimkan perwakilannya untuk melihat langsung kondisi mobil.

Taupik menyebutkan, orang yang mengaku bernama Indra menghubunginya menggunakan nomor telepon 0888-8717-188.

Pada Senin (6/7/2026), sekitar sepuluh orang yang mengaku berasal dari Belinyu mendatangi kediaman Taupik untuk memeriksa kendaraan tersebut. Setelah mengecek kondisi mobil, rombongan itu menyatakan sepakat membeli mobil dengan harga sekitar Rp125 juta.

Namun, situasi berubah mencurigakan ketika rombongan calon pembeli meminta kunci kendaraan beserta dokumen mobil dengan alasan pembayaran akan segera ditransfer kepada seseorang bernama Indra.

Merasa ada kejanggalan, Taupik langsung mempertanyakan alasan pembayaran dilakukan kepada Indra, padahal dirinya merupakan pemilik sah kendaraan tersebut.

“Kenapa uangnya harus ditransfer ke Indra? Saya pemilik mobilnya,” ujar Taupik.

Mendengar penjelasan tersebut, rombongan calon pembeli mengaku terkejut. Mereka menjelaskan bahwa selama ini Indra memperkenalkan diri sebagai pemilik mobil dan mengarahkan agar seluruh pembayaran ditransfer ke rekening miliknya.

Beruntung, transaksi belum sempat dilakukan. Setelah mengetahui fakta bahwa Taupik merupakan pemilik kendaraan yang sebenarnya, calon pembeli langsung membatalkan proses transfer sehingga potensi kerugian sebesar Rp125 juta berhasil dihindari.

Diduga Gunakan Modus Penipuan Segitiga

Peristiwa tersebut diduga menggunakan modus triangle scam atau penipuan segitiga, yakni pelaku memosisikan diri sebagai pembeli kepada pemilik barang, namun di saat bersamaan mengaku sebagai penjual kepada calon pembeli.

Melalui cara tersebut, pelaku berupaya membuat kedua belah pihak sama-sama percaya. Pemilik barang mengira sedang bertransaksi dengan pembeli yang sah, sementara calon pembeli meyakini bahwa pelaku adalah pemilik kendaraan.

Apabila tidak dilakukan verifikasi secara langsung, uang pembayaran berpotensi masuk ke rekening pelaku, sedangkan barang tetap berada di tangan pemilik aslinya.

Modus seperti ini diketahui semakin marak terjadi melalui media sosial maupun platform jual beli daring karena pelaku memanfaatkan komunikasi jarak jauh dan minimnya verifikasi identitas.

Ancaman Pidana

Apabila terbukti dilakukan dengan sengaja untuk menguasai uang milik orang lain melalui rangkaian kebohongan, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.

Pelaku dapat dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, yang mengatur bahwa:

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Selain itu, karena dugaan perbuatan dilakukan melalui media elektronik dan sarana komunikasi digital, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya ketentuan mengenai penyebaran informasi elektronik yang mengandung rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan orang lain, apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.

Penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan maupun barang bernilai tinggi melalui media sosial.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari menjadi korban penipuan antara lain:

Pastikan identitas penjual benar-benar sesuai dengan identitas pemilik barang.

Jangan pernah mentransfer uang kepada pihak ketiga yang bukan pemilik sah barang.

Cocokkan identitas penjual dengan STNK, BPKB, dan dokumen kendaraan.

Lakukan transaksi secara langsung antara penjual dan pembeli.

Jangan menyerahkan uang sebelum memastikan kepemilikan barang secara sah.

Simpan seluruh bukti percakapan, nomor telepon, dan bukti transaksi.

Segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi penipuan.

Masyarakat juga diimbau tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai perantara maupun pemilik barang tanpa dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Kewaspadaan, verifikasi identitas, dan komunikasi langsung antara pemilik barang dengan calon pembeli menjadi langkah paling efektif untuk mencegah kerugian akibat modus penipuan yang terus berkembang.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas serta keberadaan pria yang mengaku bernama Indra tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Kasus ini juga belum dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian, sehingga seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.(JS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.