http://JURNALSIBER.COM (PANGKALPINANG) – Kasus penetapan tersangka terhadap advokat DR Andi Kusuma oleh Polda Bangka Belitung dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp100 juta kian memanas dan berkembang ke arah yang lebih luas. Perkara yang awalnya dipandang sebagai sengketa hukum biasa, kini menyeret isu serius seperti dugaan kriminalisasi, tekanan kekuasaan, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, Sabtu (4/4/2026).
Dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kedai kopi di Pangkalpinang, Andi Kusuma tampil terbuka dan lugas. Ia tidak hanya membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya, tetapi juga membeberkan kronologi panjang yang menurutnya justru menunjukkan dirinya sebagai pihak yang dirugikan.

“Saya tegaskan, tidak ada actus reus, tidak ada mens rea dalam perkara ini. Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada niat jahat. Lalu atas dasar apa saya dijadikan tersangka?” tegasnya di hadapan awak media.
Dari Advokat Rakyat ke Pusaran Perkara
Dalam pemaparannya, Andi mengawali dengan menjelaskan rekam jejaknya selama berpraktik di Bangka Belitung. Ia mengklaim telah menangani ratusan klien dari berbagai latar belakang perkara, mulai dari sengketa BPJS, kecelakaan lalu lintas, hingga konflik lahan.
Bahkan, menurutnya, tidak sedikit perkara yang ia tangani secara cuma-cuma sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
“Tahun pertama saya tangani 400 klien. Tahun kedua hampir 830 klien. Ini bentuk pengabdian saya sebagai advokat,” ujarnya.
Namun, titik balik terjadi saat dirinya diminta membantu menangani dugaan penipuan investasi tambak udang bernilai miliaran rupiah. Permintaan tersebut datang dari relasi dekatnya, yang memintanya mendampingi seorang perempuan bernama Sri Rani.
Dalam penelusuran awal, Andi mengaku menemukan sejumlah kejanggalan. Ia menyebut investasi tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat—tanpa perjanjian resmi, tanpa bukti aliran dana yang jelas, dan hanya didukung oleh nota-nota dengan nilai sekitar Rp2 miliar.
Melihat kompleksitas itu, Andi mengaku mengambil langkah profesional dengan melakukan investigasi mendalam, menggandeng tim audit, hingga memfasilitasi proses mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa.
Perdamaian Tercapai, Sengketa Baru Muncul
Upaya tersebut, lanjut Andi, akhirnya membuahkan hasil. Para pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dengan pembagian aset tambak, termasuk blok A dan blok B, serta pengembalian alat berat.
Ia menyebut kliennya bahkan sempat menyampaikan apresiasi atas penyelesaian tersebut.
Namun, persoalan justru muncul pada tahap akhir, yakni terkait pembayaran honorarium jasa hukum.
“Kesepakatan Rp250 juta. Yang dibayar baru Rp100 juta. Sisanya Rp150 juta belum dibayar. Tapi justru saya yang dilaporkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi mengaku telah mengeluarkan dana talangan sebesar Rp120 juta untuk mendukung operasional penyelesaian perkara tersebut, yang hingga kini belum diganti.
Ia juga menyoroti kejanggalan lain, yakni dana Rp100 juta yang sempat ditransfer kepadanya sempat dikembalikan, namun kemudian justru menjadi dasar laporan polisi.
“Ini logika hukum yang terbalik. Saya bekerja, perkara selesai, klien diuntungkan, tapi saya yang dilaporkan,” katanya.
Dugaan Tekanan dan Intervensi
Kasus ini semakin sensitif setelah Andi mengungkap adanya dugaan tekanan dari pihak tertentu. Ia mengaitkan perkara yang dihadapinya dengan dinamika politik lokal, khususnya konflik antara Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung yang sebelumnya sempat ia bantu mediasi.
Awalnya, ia mengaku enggan terlibat. Namun karena dorongan rekan, ia akhirnya ikut memfasilitasi upaya perdamaian.
Menurutnya, sejak saat itu situasi mulai berubah.
Andi mengungkap adanya informasi dari rekannya terkait pernyataan seorang pejabat tinggi daerah yang menyebut dirinya akan dijadikan tersangka karena dianggap membantu pihak yang “berseberangan”.
Tak hanya itu, ia juga mengaku mengalami intimidasi langsung saat proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Disampaikan ke saya: ‘Jangan sok-sok lawan penguasa, nanti jadi tersangka.’ Dan hari ini terbukti,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi sorotan serius karena berpotensi mengarah pada dugaan intervensi dalam proses penegakan hukum.
Validitas Saksi Dipersoalkan
Dalam kesempatan tersebut, Andi juga mempertanyakan kredibilitas sejumlah saksi yang dihadirkan dalam perkara tersebut. Ia menyebut beberapa di antaranya merupakan mantan karyawan yang telah diberhentikan karena pelanggaran serius.
“Mereka punya konflik dengan saya. Mereka dipecat karena pelanggaran, bahkan ada dugaan penggelapan. Tapi justru dijadikan saksi. Ini tidak objektif,” tegasnya.
Ia menilai, jika sebuah perkara dibangun di atas saksi yang memiliki konflik kepentingan serta bukti yang lemah, maka potensi kriminalisasi menjadi sangat besar.
Siap Tempuh Praperadilan dan Laporan Balik
Tidak tinggal diam, Andi menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan. Ia memastikan akan mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap dirinya.
Selain itu, ia juga berencana melaporkan sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kapolda Bangka Belitung, Dirkrimum, dan penyidik terkait ke SPKT atas dugaan pemerasan.
“Saya akan buka semuanya. Bukti ada. Sudah saya kirim ke Kapolda. Kalau hukum masih lurus, ini harus diuji,” ujarnya.
Langkah ini diprediksi akan membuka babak baru dalam perkara tersebut dan berpotensi memperluas konflik hingga ke ranah kelembagaan.
Ujian Bagi Penegakan Hukum
Kini, perkara ini tidak lagi sekadar soal dugaan penipuan Rp100 juta. Lebih dari itu, kasus ini menjadi cermin yang menguji independensi dan integritas penegakan hukum di daerah.
Publik Bangka Belitung pun menanti, apakah proses hukum akan berjalan secara transparan, profesional, dan objektif, atau justru memperkuat dugaan adanya tekanan dan kepentingan tertentu di baliknya.
“Saya tidak takut. Saya melawan kebatilan,” tutup Andi.
Dengan rencana praperadilan serta laporan terhadap aparat penegak hukum, satu hal menjadi jelas: kasus ini masih panjang dan berpotensi menjadi ujian serius bagi wajah keadilan di Bangka Belitung. (Abdul Hamid SH/KBO Babel)






