http://JURNALSIBER.COM (JAKARTA) – Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan tanggapan resmi atas pengaduan dan permohonan perlindungan hukum yang diajukan Ir. Irfan Suryanagara, M.I.Pol., terkait dugaan kriminalisasi hukum yang menurutnya dialami dalam perkara yang saat ini sedang berproses. Selasa (16/6/2026).
Tanggapan tersebut tertuang dalam Surat Nomor PHN.5-HN.04.03-813 yang bersifat segera dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo.

Dalam surat tersebut, BPHN mengulas sejumlah aspek hukum yang berkaitan dengan perkara yang diadukan Irfan Suryanagara. Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah adanya potensi pelanggaran terhadap prinsip nebis in idem, yaitu asas hukum yang melarang seseorang diproses, dituntut, atau diadili kembali atas perkara yang sama setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
BPHN menjelaskan bahwa berdasarkan kronologi yang disampaikan Irfan, dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/008/II/RES.1.11/2026/Dittideksus tertanggal 14 Februari 2026.
Padahal, menurut keterangan yang diterima BPHN, perkara yang dipersoalkan tersebut memiliki substansi yang sama dengan perkara dugaan penggelapan yang sebelumnya telah diperiksa melalui seluruh tahapan peradilan hingga memperoleh Putusan Peninjauan Kembali *(PK) Nomor 97 PK/Pid/2024 tertanggal 16 Juli 2024.*
Dalam pendapat hukumnya, BPHN menegaskan bahwa Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang diberikan oleh sistem peradilan untuk mengoreksi kemungkinan adanya kekeliruan mendasar dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun mekanisme tersebut memiliki batasan yang sangat ketat.
BPHN mengutip Pasal 318 ayat (6) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali pada prinsipnya hanya dapat diajukan satu kali, kecuali ditemukan keadaan baru (novum) atau terdapat pertentangan antara putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas menyatakan bahwa terhadap putusan Peninjauan Kembali tidak dapat lagi diajukan Peninjauan Kembali.
Lebih lanjut, BPHN mengingatkan bahwa prinsip nebis in idem kini juga ditegaskan dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang pada pokoknya mengatur bahwa seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya atas perbuatan yang sama apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tidak hanya dalam rezim hukum pidana, perlindungan terhadap asas tersebut juga dijamin dalam instrumen hak asasi manusia. BPHN merujuk Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut BPHN, proses hukum yang dilakukan berulang terhadap seseorang atas perkara yang sama berpotensi mengabaikan asas kepastian hukum dan rasa keadilan yang menjadi fondasi utama negara hukum.
Selain menyoroti aspek nebis in idem, BPHN juga memberikan perhatian terhadap persoalan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mengacu pada Pasal 342 ayat (1) KUHAP, BPHN menjelaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan merupakan kewenangan Penuntut Umum atau Jaksa.
Karena itu, apabila terdapat persoalan mengenai pengembalian barang bukti yang telah diputus pengadilan, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah melalui proses eksekusi putusan oleh Jaksa, bukan dengan membuat laporan pidana baru terkait dugaan penggelapan atas objek yang sama.
Atas dasar pertimbangan tersebut, BPHN menyarankan agar Irfan Suryanagara menempuh upaya hukum praperadilan apabila keberatan terhadap tindakan penyidik dalam proses penetapan tersangka maupun penyidikan yang sedang berjalan.
Meski demikian, BPHN menegaskan bahwa surat yang diterbitkan tersebut merupakan bentuk konsultasi dan pendapat hukum (legal opinion) yang tidak memiliki kekuatan mengikat serta tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan.
Namun demikian, pandangan hukum yang disampaikan lembaga di bawah Kementerian Hukum RI tersebut dinilai penting karena secara eksplisit mengingatkan seluruh aparat penegak hukum mengenai kewajiban menjunjung tinggi *asas kepastian hukum, keadilan,* dan *nebis in idem,* agar tidak terjadi proses hukum berulang terhadap perkara yang telah diputus secara final oleh pengadilan.
Sementara itu, sejumlah praktisi hukum turut memberikan pandangan terkait polemik pengembalian barang bukti yang menjadi inti persoalan dalam perkara tersebut.
Praktisi hukum dan akademisi STAI Darussalam, *Dr. Ali Sauge, S.H., M.M., Ph.D,* menegaskan bahwa apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai status barang bukti, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang berwenang menjalankan putusan pengadilan.
“Apabila barang bukti belum dikembalikan sebagaimana amar putusan, maka langkah hukumnya adalah meminta pelaksanaan putusan kepada Jaksa, bukan melaporkan kembali perkara yang sama sebagai tindak pidana penggelapan,” ujarnya.
Pandangan senada juga disampaikan advokat *Dr. Endang, S.H., M.H.* Menurutnya, unsur utama tindak pidana penggelapan adalah adanya niat untuk memiliki sebagian atau seluruh barang yang merupakan milik orang lain secara melawan hukum.
Dalam perkara yang dipersoalkan saat ini, objek yang menjadi sengketa disebut berupa sertifikat yang tercatat atas nama Irfan Suryanagara dan istrinya. Selain itu, dalam *Putusan PK Nomor 97 PK/Pid/2024,* Mahkamah Agung pada pokoknya menyatakan bahwa unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti dan memerintahkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 146 dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Menurut sejumlah praktisi hukum, berdasarkan prinsip hukum acara pidana, pihak yang berhak atas barang bukti pada umumnya adalah pihak yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan atau pihak dari mana barang tersebut pertama kali disita oleh penyidik, kecuali ditentukan lain dalam amar putusan pengadilan.
Perdebatan hukum mengenai perkara ini pun diperkirakan masih akan terus berkembang. Namun satu hal yang menjadi sorotan adalah munculnya pendapat resmi dari BPHN yang menekankan pentingnya penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus menjaga agar asas nebis in idem tidak tergerus dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. (KBO Babel)







