Merasa Kehormatannya Diserang di Medsos, Wartawati Resmi Lapor ke Polda Babel

by -51 views

http://JURNALSIBER.COM (PANGKALPINANG) – Seorang wartawati media online di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yeni Nyimas, melaporkan pemilik akun Facebook bernama Fitri Eliana ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung. Laporan tersebut dibuat karena unggahan di media sosial yang diduga berisi penghinaan, pencemaran nama baik, ujaran yang merendahkan, serta penyebaran informasi yang dianggap membuka aib pribadi.

Yeni datang ke Mapolda Babel didampingi suaminya, Yoga. Kedatangan mereka diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebelum diarahkan untuk berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung guna menindaklanjuti laporan tersebut.

Yoga mengatakan, langkah hukum ditempuh karena keluarga merasa nama baik istrinya sebagai seorang ibu, istri, sekaligus jurnalis telah dirugikan akibat unggahan yang beredar di media sosial.

Kami berharap laporan ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan perbuatan tersebut,” ujar Yoga.

Menurutnya, unggahan yang dipermasalahkan menampilkan foto profil Yeni Nyimas yang sedang menggunakan telepon genggam dengan mengenakan busana muslim. Bersamaan dengan foto tersebut, akun Facebook yang dilaporkan juga menuliskan kalimat-kalimat yang dinilai menghina, merendahkan martabat, serta mengungkap persoalan pribadi yang dianggap tidak patut disebarluaskan kepada publik.

Pihak pelapor menilai isi unggahan tersebut telah menyerang kehormatan dan nama baik korban sehingga memilih menempuh jalur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun klarifikasi dari pihak pemilik akun Facebook yang dilaporkan. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih menjadi kewenangan penyidik untuk dibuktikan sesuai proses hukum yang berlaku.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada prinsipnya dapat dikenakan sejumlah ketentuan pidana apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan dan putusan pengadilan.

Beberapa ketentuan yang dapat menjadi dasar hukum antara lain:

Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik. Ancaman pidananya paling lama 2 tahun penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, termasuk ketentuan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik apabila unsur-unsurnya terbukti dalam proses peradilan.

Perlu diketahui, ketentuan Pasal 242 dan Pasal 243 KUHP lebih ditujukan pada tindak pidana yang berkaitan dengan ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat berdasarkan karakteristik tertentu (protected characteristics), sehingga penerapannya bergantung pada fakta dan unsur yang ditemukan penyidik.

Para praktisi hukum menilai bahwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, penegak hukum akan terlebih dahulu menilai konteks unggahan, niat pelaku, dampak terhadap korban, serta alat bukti berupa tangkapan layar, saksi, dan barang bukti elektronik sebelum menentukan pasal yang tepat.

Kasus tersebut kini menunggu proses lebih lanjut di Polda Kepulauan Bangka Belitung sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari penyebaran konten yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan pihak lain.(JS/KBO BABEL) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.