PANGKALPINANG, Jurnalsiber.com – Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Brigjen Pol Sugeng Suprijanto, menegaskan komitmen Polda untuk memberantas aktivitas tambang timah ilegal di kawasan terlarang. Dalam acara penanaman pohon mangrove di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Bangka, ia menyoroti upaya penindakan yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk kasus penangkapan dua bulan lalu di Pangkalpinang. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi persuasif kepada masyarakat, tetapi tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran di kawasan terlarang. Jumat (13/10/2023).
Brigjen Pol Sugeng Suprijanto menjelaskan bahwa penindakan terhadap tambang timah ilegal akan dilakukan secara tegas di seluruh daerah yang dinyatakan sebagai larangan. Upaya sosialisasi yang dilakukan Polda Babel bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga keberlanjutan hutan lindung. Namun, bagi pelanggar yang mengabaikan himbauan dan peringatan, penegakan hukum akan diterapkan tanpa kompromi.
Selain penegakan hukum, Polda Babel juga terus berupaya melakukan restorasi lingkungan dengan program penghijauan di berbagai kawasan. Upaya ini mencakup penanaman pohon mangrove di sepanjang pantai, yang memiliki manfaat penting dalam ekosistem laut dan perlindungan pantai. Program ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat tetapi juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan alam dan kelestarian lingkungan. (Penulis : Dwi Frasetio, Editor : Taufik KBO Babel)







