PANGKALPINANG Jurnalsiber.com – Perselisihan hubungan industrial yang tengah berkecamuk antara PT Timah Tbk dan salah satu karyawannya, Ahmad Murni, telah mencapai titik kritis. Ahmad Murni, yang baru-baru ini dipecat oleh manajemen perusahaan, bersikeras untuk membawa kasusnya ke jalur hukum jika mediasi yang diatur oleh Disnaker tidak menghasilkan kesepakatan. Pemberhentian kontroversial Ahmad Murni telah menarik perhatian terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh PT Timah Tbk. Jumat (6/10/2023).
Keputusan pemberhentian Ahmad Murni, yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No.1029/ Tbk/SK-4000/23-S11.2, yang ditandatangani oleh Direktur SDM PT Timah Tbk, Tigor Pangaribuan, telah diberlakukan dan mengakibatkan Ahmad Murni tidak diizinkan untuk masuk bekerja lagi. Namun, sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja, proses perundingan bipartit dan penyelesaian perselisihan harus selesai dalam waktu 30 hari. Selama masa ini, karyawan seharusnya masih menerima fasilitas seperti biasanya, tetapi Ahmad Murni mengeluhkan bahwa aksesnya ke aplikasi absensi telah dicabut dan dia dilarang masuk kerja tanpa gaji.
PT Timah Tbk seharusnya mengikuti peraturan perusahaan No. 0010/Tbk/per-0000/22-10.2 tentang Kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menekankan penghormatan pada hak atas ketenagakerjaan, kesetaraan, dan tanpa diskriminasi. Namun, keputusan pemberhentian yang terkesan sepihak ini telah menimbulkan keraguan serius tentang komitmen perusahaan terhadap nilai-nilai tersebut.
Ahmad Murni berpendapat bahwa tindakan SDM PT Timah Tbk dalam kasusnya merupakan preseden buruk bagi perusahaan besar seperti PT Timah Tbk dan berpotensi merugikan karyawan lainnya. “Ini berbahaya. Proses harus dilalui sesuai dengan regulasi sebelum melakukan PHK. Ini sepihak dan tidak mendengarkan keberatan serta melanggar hukum,” tegasnya.
Namun sayangnya, sampai berita dipublis belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan tambang BUMN ini, khususnya dari jajaran SDM PT Timah Tbk terkait pernyataan Ahmad Murni yang kecaman pemecatan dirinya adalah pelanggaran aturan hukum ketatakerjaan dan HAM. (Sumber : KBO Babel, Editor : Dwi Frasetio)







